Artikel

Autopilot Diklaim Pemicu Kecelakaan, Koreksi Diberikan Kepada Tesla

Argia Digital
min Read
November 3, 2022

Autopilot

AUTOPILOT diklaim menjadi pemicu banyak kecelakaan fatal. Zonasi pengukurannya berada di Amerika Serikat. Kondisi tersebut pun menarik perhatian pemerintah untuk melakukan penyelidikan. Meski demikian, beberapa pengembangan sistem terus dilakukan untuk meningkatkan kinerja unit otonom atau self driving tersebut. Sebagai pembelajaran, risiko di jalan raya bisa dikendalikan melalui brand terpercaya Insureka!.

Autopilot tetap dianggap sebagai sistem mengemudi yang aman di jalan raya. Adalah Tesla yang sudah mengklaim sistem yang dikembangkan sejak 2016 dnilia lebih baik dari cara manual dengan melibatkan manusia. Hanya saja, Tesla saat ini sedang dihadapkan dengan penyelidikan dari pemerintah Amerika Serikat. Pemicunya banyak kejadian kecelakaan yang melibatkan sistem otonom dan banyak diantaranya merupakan unit hasil besutan Tesla.

Autopilot

Menjadi rujukan koreksi atas sistem autopilot Tesla, NHTSA atau instansi pengatur keselamatan jalan raya di Amerika Serikat menyebutkan bila 16 kecelakan yang terjadi melibatkan Tesla dan lainnya. NHTSA pun sejak Juni 2022 melakukan penyelidikan terhadap sekitar 830 Ribu unit kendaraan Tesla. Hanya saja, Tesla melakukan sanggahan dengan memastikan upgrade teknologi otonom terus dilakukan.

Tesla bahkan saat ini mengupgrade otonom sehingga bisa menjalankan tugas membawa pemilik kendaraan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya. Pun demikian dengan rumah hingga pusat perbelanjaan. Meski sudah full otonom, namun operator tetap memperingatkan pengemudi akan selalu memegang setir kemudi. Tesla akhirnya beranggapan bahwa teknologi autopilot yang dikembangkan untuk membantu menyetir, pengereman, kecepatan, dan unit tetap dalam jalur aman.

Jawab Potensi Risk Melalui Polis Asuransi Terbaik

Kontroversi kendaraan autopilot terus bergulir. Apapaun, risiko berkendara di jalan raya dengan beragam unit teknologi kendaran selalu rentan risiko. Untuk menekan risiko atas aset bisa dilakukan melalui brand terpercaya Insureka!. Memiliki tagline Simply Smarter, proses pengurusan polisnya semakin cepat, mudah, dan tanpa survei. Lalu, semua aspek dari Insureka! sangat mendukung untuk melindungi mobil. Proses registrasi ke dalam sistem hanya dilakukan 3 menit.

Insureka! bahkan langsung menerbitkan polis asuransi paling lambat 24 jam. Semakin menarik, ada beragam benefit yang ditawarkan apabila registrasi dilakukan saat ini. Sebagai perhatian, saat melakukan registrasi ke dalam sistem, calon member Insureka! wajib menginput data primer. Komposisi data primernya adalah merk mobil, model, tipe unitnya, tahun aktivasi, hingga kode area atau kota plat nomornya. Dari data tersebut akan diketahui nilai asuransinya.

Pengajuan Klaim Asuransi

Serupa registrasi pendaftaran, proses pengajuan klaim insureka! juga sangatlah mudah dan cepat. Ada beberapa persyaratan utama yang wajib dipenuhi saat klaim diberikan. Saat klaim diberikan, maka member wajib menyertakan dokumen KTP, SIM, STNK, Kronologis Kejadian, dan Foto Kerusakannya. Klaim tidak bisa dilanjutkan apabila SIM pengemudi habis masa berlakunya. Artinya, pengemudi EV atau mobil BBM yang diasuransikan harus selalu dilengkapi SIM yang sah dan aktif masa berlakunya. Namun, pengecualian ini tidak berlaku atas risiko mobil dalam posisi terparkir.

Adapun proses klaim para member bisa dilakukan secara mandiri maupun melalui bantuan operator. Untuk pengajuan klaim secara mandiri, member wajib mendownload Aplikasi insureka! melalui Play Store atau App Store secara gratis. Kalau aplikasi terpasang bisa mulai surfing dengan penyesuaian bahasa dan dilanjutkan sign in dan mengisi register. Bila sudah masuk, cari folder claim di bagian bawah. Klik ‘claim’ lalu ikuti petunjuk berikutnya.

Proses klaim dimulai dengan menginput nomor registrasi kendaraan dan polis. Pastikan informasi dan data yang tersaji sudah benar. Perhatikan detail data pertanggungannya mulai dari Comprehensive Basic, Comprehensive Premium, atau Total Loss Only. Isi data untuk tipenya dengan meng-klik ‘Tipe Kehilangan’ atau ‘Tipe Kerusakan’. Pastikan informasi terisi dengan benar untuk ‘Pemberitahuan Kehilangan Pertama.’ Komposisi informasinya mulai dari Tanggal, Waktu/Jam, Lokasi Kejadian, Deskripsinya, dan Lokasi Kendaraan Sekarang.

Autopilot

Lalu, klik folder ‘Simpan dan Lanjutkan’. Untuk melanjutkan proses klaim, silahkan pilih opsi proses survei untuk kendaraan. Survei bisa dilakukan mandiri atau dengan bantuan insureka!. Bila menggunakan survei dengan bantuan insureka!, silahkan isi data berupa ‘Lokasi Kendaraan Saat Ini’ dan ‘Tetapkan Lokasi Kendaraan Anda’. Bila data sudah benar langsung klik ‘Kirim’. Scan dokumen seperti STNK, KTP, dan SIM. Jangan lupa dokumentasikan unit mobil dalam format video dan ikuti petunjuk selanjutnya.

Semakin menarik, Insureka juga memberikan beragam benefit selama proses klaim. Para member Insureka! lainnya bisa mendapatkan subsidi Rp100 Ribu per Hari bila mobil menjalani ‘rawat inap’ di bengkel. Regulasi subsidi ini dicairkan bila rawat inap lebih dari 5 hari. Syarat lainnya, unit mobil mengalami kerusakan pada 3 panel sekaligus. Adapaun panel kerusakan mobil bisa berada di depan, samping kanan, samping kiri, belakang, atau atap. Ada juga fasilitas unit pinjaman selama EV atau mobil BBM menginap di bengkel.

Kebijakan ini tentu sangat menguntungkan karena aktivitas nasabah bisa terus berjalan normal. Benefit semakin menggiurkan karena member insureka! bisa mendapatkan mobil baru sebagai pengganti mobil lama. Syaratnya, tingkat kerusakan mobil di atas 75% dari harga mobil tersebut. Untuk informasi asuransi lebih lengkap, masyarakat bisa mendatangi kantor Insureka! di alamat AXA TOWER 29th Floor, Suite #06B, Jl. Prof. DR. SatrioKav.18, Kuningan, Jakarta.

Alternatif Kantor Cabang Insureka! lainnya ada di Mall Artha Gading Lt.3, 3F/A.5/002, Jl. Artha Gading Selatan No.1, RT.18/RW.8, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, 021-22450100. Namun, ingat, tetap patuhi protokol kesehatan agar ancaman kasus Covid-19 tidak membesar dan menyebar. (*)

< Back