Artikel

Tarif Listrik Per kWh Tetap Aman, Jaga Ekonomi dan Populasi EV

Argia Business
min Read
January 13, 2023

Tarif Listrik Per KWH

TARIF listrik per kWh tetaplah aman. Harganya tidak mengalami kenaikkan. Kebijakan tersebut diberikan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi sepanjang tahun ini. Dengan tarif listri yang ramah, diharapkan daya beli masyarakat tetap besar. Terjaganya tarif listrik pun jadi momentum terbaik untuk mendukung pertumbuhan populasi electric vehicle (EV). Sebab, EV sangat mengandalkan listrik sebagai sumber energinya.

Tarif listrik per kWh terus dijaga. Harganya tidak dinaikkan sepanjang Kuartal I/2023. Jaminan terebut sudah diberikan oleh pemerintah melalui PLN. Pemerintah juga memastikan subsidi maksimal tetap diberikan kepada masyarakat pemilik daya listrik 450 hingga 900 Volt Ampere (VA). Jaminan serupa juga diberikan bagi pelanggan listrik non subsidi yang dipastikan tidak mengalami kenaikkan tarif harganya. Mereka juga tetap mendapatkan kompensasi.

Tarif Listrik Per KWH

Terkait dengan tarif listrik per kWh, penentuan harganya mengacu kepada beberapa ketentuan. Sebut saja, realisasi ekonomi makro Triwulan IV/2022. Adapun parameter makro tersebut diantaranya nilai tukar mata uang, Indonesia Crude Price (ICP), Harga Batu Bara Acuan (HBA), hingga laju inflasi. Lebih lanjut, dengan tetap menjaga tarif listrik diharapkan daya beli masyarakat tetap terjaga. Artinya, tidak ada kenaikkan harga sebagai bentuk kompensasi atas perubahan tarif listrik.

Amannya tarif listrik per kWh juga menjadi momentum positif bagi pertumbuhan populasi EV. Apalagi, serapan EV saat ini sedang menanjak. EV juga sangat mengandalkan pasokan listrik sebagai pembangkit energinya. Implementasi penggunaan listrik juga diklaim lebih efisien dan efektif secara pembiayaan daripada unit konvensional berbahan bakar minyak. Adapaun banderol listrik sepanjang Kuartal I/2023 adalah sebagai berikut:

  1. Tarif RT Berdaya 450 VA Bersubsidi: Rp 415 per kWh.
  2. Tarif RT Berdaya 900 VA Bersubsidi: Rp 605 per kWh.
  3. Tarif RT Berdaya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu): Rp 1.352 per kWh.
  4. Tarif RT Berdaya 1.300-2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh.
  5. Tarif RT Berdaya 3.500 ke Atas: Rp 1.699,53 per kWh.

Tarif Listrik Per KWH

Kendalikan Faktor Risiko Melalui Polis Asuransi

Terjaganya tarif listrik per kWh menjadi keuntungan secara ekonomi. Menjadi benefit menjanjikan bagi industri EV. Terkait dengan EV, agar pembiayaan semakin efisien dan efektif maka wajib menerapkan sistem proteksi brand terpercaya insureka!. Memiliki tagline Simply Smarter, proses pengurusan polisnya semakin cepat, mudah, dan tanpa survei. Lalu, semua aspek dari insureka! sangat mendukung untuk melindungi mobil. Proses registrasi ke dalam sistem hanya dilakukan 3 menit.

Polis Elektronik insureka!

insureka! bahkan langsung menerbitkan polis asuransi paling lambat 24 jam. Semakin menarik, ada beragam benefit yang ditawarkan apabila registrasi dilakukan saat ini. Sebagai perhatian, saat melakukan registrasi ke dalam sistem, calon member insureka! wajib menginput data primer. Komposisi data primer otomoti yang diperlukan adalah merk mobil, model, tipe unitnya, tahun aktivasi, hingga kode area atau kota plat nomornya. Dari data tersebut akan diketahui nilai asuransinya.

Klaim insureka! Secara Online

Serupa registrasi pendaftaran, proses pengajuan klaim insureka! juga sangatlah mudah dan cepat. Ada beberapa persyaratan utama yang wajib dipenuhi saat klaim diberikan. Saat klaim diberikan, maka member wajib menyertakan dokumen otomotif berupa KTP, SIM, STNK, Kronologis Kejadian, dan Foto Kerusakannya. Klaim tidak bisa dilanjutkan apabila SIM pengemudi habis masa berlakunya. Artinya, pengemudi EV atau mobil BBM yang diasuransikan harus selalu dilengkapi SIM yang sah dan aktif masa berlakunya. Namun, pengecualian ini tidak berlaku atas risiko mobil dalam posisi terparkir.

Klaim Online Via Aplikasi

Adapun proses klaim para member bisa dilakukan secara mandiri maupun melalui bantuan operator. Untuk pengajuan klaim secara mandiri, member wajib mendownload Aplikasi insureka! melalui Play Store atau App Store secara gratis. Kalau aplikasi terpasang bisa mulai surfing dengan penyesuaian bahasa dan dilanjutkan sign in dan mengisi register. Bila sudah masuk, cari folder claim di bagian bawah. Klik ‘claim’ lalu ikuti petunjuk berikutnya.

Alur Sederhana Klaim

Proses klaim dimulai dengan menginput nomor registrasi otomotif kendaraan dan polis. Pastikan informasi dan data yang tersaji sudah benar. Perhatikan detail data pertanggungannya mulai dari Comprehensive Basic, Comprehensive Premium, atau Total Loss Only. Isi data untuk tipenya dengan meng-klik ‘Tipe Kehilangan’ atau ‘Tipe Kerusakan’. Pastikan informasi terisi dengan benar untuk ‘Pemberitahuan Kehilangan Pertama.’ Komposisi informasinya mulai dari Tanggal, Waktu/Jam, Lokasi Kejadian, Deskripsinya, dan Lokasi Kendaraan Sekarang.

Tarif Listrik Per KWH

Lalu, klik folder ‘Simpan dan Lanjutkan’. Untuk melanjutkan proses klaim, silahkan pilih opsi proses survei untuk kendaraan. Survei bisa dilakukan mandiri atau dengan bantuan insureka!. Bila menggunakan survei dengan bantuan insureka!, silahkan isi data berupa ‘Lokasi Kendaraan Saat Ini’ dan ‘Tetapkan Lokasi Kendaraan Anda’. Bila data sudah benar langsung klik ‘Kirim’. Scan dokumen seperti STNK, KTP, dan SIM. Jangan lupa dokumentasikan unit mobil dalam format video dan ikuti petunjuk selanjutnya.

Benefit Terbaik Ditebar

Semakin menarik, insureka juga memberikan beragam benefit selama proses klaim. Para member insureka! lainnya bisa mendapatkan subsidi Rp100 Ribu per Hari bila mobil menjalani ‘rawat inap’ di bengkel. Regulasi subsidi ini dicairkan bila rawat inap lebih dari 5 hari. Syarat lainnya, unit mobil mengalami kerusakan pada 3 panel sekaligus. Adapaun panel kerusakan mobil bisa berada di depan, samping kanan, samping kiri, belakang, atau atap.

Ada juga fasilitas unit pinjaman selama EV atau mobil BBM menginap di bengkel. Kebijakan ini tentu sangat menguntungkan karena aktivitas nasabah bisa terus berjalan normal. Benefit semakin menggiurkan karena member insureka! bisa mendapatkan mobil baru sebagai pengganti mobil lama. Syaratnya, tingkat kerusakan mobil di atas 75% dari harga mobil tersebut.

Segera Akses Fitur Terbaiknya

Untuk informasi asuransi lebih lengkap, masyarakat bisa mendatangi kantor Insureka! di alamat AXA TOWER 29th Floor, Suite #06B, Jl. Prof. DR. SatrioKav.18, Kuningan, Jakarta. Alternatif Kantor Cabang Insureka! lainnya ada di Mall Artha Gading Lt.3, 3F/A.5/002, Jl. Artha Gading Selatan No.1, RT.18/RW.8, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, 021-22450100. Namun, ingat, tetap patuhi protokol kesehatan agar ancaman kasus Covid-19 tidak membesar dan menyebar. (*)

< Back