SUMATERA mencatatkan penurunan tingkat kemiskinan. Kondisi ini menjadi isyarat adanya angka pertumbuhan ekonomi kompetitif di Pulau Andalas. Masyarakat di pulau ini memiliki akses ekonomi yang positif. Artinya, ada potensi terus memperbaiki tingkat kesejahteraannya hingga potensial untuk pengembangan beragam bisnis. Hanya saja, kondisi bertolak belakang dengan banyak wilayah lainnya. Tingkat kemiskinan bahkan diklaim pemerintah masih terpusat di Pulau Jawa.
Sumatera mampu memperbaiki catatan sosialnya. Mengacu informasi BPS, wilayah ini mampu menunjukkan penurunan tingkat kemiskinan masyarakatnya. Terpotret pada Septemebr 2022, tingkat kemiskinan masyarakat Pulau Andalah berada pada grid 9,47%. Angka terebut turun kompetitif karena tingkat kemiskinan pada Maret 2022 mencapai 9,47%. Terjadi penurunan tipis 0,02%. Hal ini mengingat jumlah populasi masyarakatnya berada pada angka 5,76 Juta atau menempati slot 21,86%.
Berbeda dari Sumatera, saat ini kenaikkan tingkat kemiskinan terbesar justru menjerat Pulau Maluku dan Papua. Angka kenaikkannya sekitar 0,21% dengan slot riil 20,10% pada September 2022. Adapun grid kemiskinan pada Maret 2022 mencapai 19,89%. Untuk jumlah riil penduduk miskinnya mencapai 1,54 Juta Jiwa atau 5,83%. Lebih lanjut, peningkatan kemiskinan 0,02% juga terjadi di Pulau Jawa. Saat ini tingkat kemiskinan 9,03%.
Pulau Jawa juga menjadi sentralisasi tingkat kemiskinan masyarakat. Berbeda dari Sumatera, konsentrasi kemiskinan di Pulau Jawa pada Septemebr 2022 berjumlah 13,94 Juta Jiwa. Angka tersebut memiliki slot sekitar 52,85%. Dan, peningkatan kemiskinan juga terjadi di koneksi Pulau Bali dan Nusa Tenggara, Kalimantan, dan Sulawesi. Secara umum, persentase penduduk miskin mencapai 9,57% pada September 2022. jumlah itu mengalami kenaikkan sekitar 0,03% dibandingkan Maret 2022.
Wilayah Sumatera memang memiliki profil tingkat kemiskinan lebih baik dari lainnya. Meski demikian, masyarakat di Pulau Andalas wajib menaikkan kwaspadaannya terhadap risiko. Untuk menekan potensi risiko atas aset, maka formula brand terpercaya insureka! wajib diterapkan. Memiliki tagline Simply Smarter, proses pengurusan polisnya semakin cepat, mudah, dan tanpa survei. Lalu, semua aspek dari insureka! sangat mendukung untuk melindungi mobil. Proses registrasi ke dalam sistem hanya dilakukan 3 menit.
insureka! bahkan langsung menerbitkan polis asuransi paling lambat 24 jam. Semakin menarik, ada beragam benefit yang ditawarkan apabila registrasi dilakukan saat ini. Sebagai perhatian, saat melakukan registrasi di dalam sistem, calon member insureka! wajib menginput data primer. Komposisi data primer otomoti yang diperlukan adalah merk mobil, model, tipe unitnya, tahun aktivasi, hingga kode area atau kota plat nomornya. Dari data tersebut akan diketahui nilai asuransinya.
Serupa registrasi pendaftaran, proses pengajuan klaim insureka! juga sangatlah mudah dan cepat. Ada beberapa persyaratan utama yang wajib dipenuhi saat klaim diberikan. Saat klaim diberikan, maka member wajib menyertakan dokumen otomotif berupa KTP, SIM, STNK, Kronologis Kejadian, dan Foto Kerusakannya. Klaim tidak bisa dilanjutkan apabila SIM pengemudi habis masa berlakunya. Artinya, pengemudi EV atau mobil BBM yang diasuransikan harus selalu dilengkapi SIM yang sah dan aktif masa berlakunya. Namun, pengecualian ini tidak berlaku atas risiko mobil di dalam posisi terparkir.
Adapun proses klaim para member bisa dilakukan secara mandiri maupun melalui bantuan operator. Untuk pengajuan klaim secara mandiri, member wajib mendownload Aplikasi insureka! melalui Play Store atau App Store secara gratis. Kalau aplikasi terpasang bisa mulai surfing dengan penyesuaian bahasa dan dilanjutkan sign in dan mengisi register. Bila sudah masuk, cari folder claim di bagian bawah. Klik ‘claim’ lalu ikuti petunjuk berikutnya.
Proses klaim dimulai dengan menginput nomor registrasi otomotif kendaraan dan polis. Pastikan informasi dan data yang tersaji sudah benar. Perhatikan detail data pertanggungannya mulai dari Comprehensive Basic, Comprehensive Premium, atau Total Loss Only. Isi data untuk tipenya dengan meng-klik ‘Tipe Kehilangan’ atau ‘Tipe Kerusakan’. Pastikan informasi terisi dengan benar untuk ‘Pemberitahuan Kehilangan Pertama.’ Komposisi informasinya mulai dari Tanggal, Waktu/Jam, Lokasi Kejadian, Deskripsinya, dan Lokasi Kendaraan Sekarang.
Lalu, klik folder ‘Simpan dan Lanjutkan’. Untuk melanjutkan proses klaim, silahkan pilih opsi proses survei untuk kendaraan. Survei bisa dilakukan mandiri atau dengan bantuan insureka!. Bila menggunakan survei dengan bantuan insureka!, silahkan isi data berupa ‘Lokasi Kendaraan Saat Ini’ dan ‘Tetapkan Lokasi Kendaraan Anda’. Bila di data sudah benar langsung klik ‘Kirim’. Scan dokumen seperti STNK, KTP, dan SIM. Jangan lupa dokumentasikan unit mobil dalam format video dan ikuti petunjuk selanjutnya.
Semakin menarik, insureka juga memberikan beragam benefit selama proses klaim. Para member insureka! lainnya bisa mendapatkan subsidi Rp100 Ribu per Hari bila mobil menjalani ‘rawat inap’ di bengkel. Regulasi subsidi ini dicairkan bila rawat inap lebih dari 5 hari. Syarat lainnya, unit mobil mengalami kerusakan pada 3 panel sekaligus. Adapaun panel kerusakan mobil bisa berada di depan, samping kanan, samping kiri, belakang, atau atap.
Ada juga fasilitas unit pinjaman selama EV atau mobil BBM menginap di bengkel. Kebijakan ini tentu sangat menguntungkan karena aktivitas nasabah bisa terus berjalan normal. Benefit semakin menggiurkan karena member insureka! bisa mendapatkan mobil baru sebagai pengganti mobil lama. Syaratnya, tingkat kerusakan mobil di atas 75% dari harga mobil tersebut.
Untuk informasi asuransi lebih lengkap, masyarakat bisa mendatangi kantor Insureka! di alamat AXA TOWER 29th Floor, Suite #06B, Jl. Prof. DR. SatrioKav.18, Kuningan, Jakarta. Alternatif Kantor Cabang Insureka! lainnya ada di Mall Artha Gading Lt.3, 3F/A.5/002, Jl. Artha Gading Selatan No.1, RT.18/RW.8, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, 021-22450100. Namun, ingat, tetap patuhi protokol kesehatan agar ancaman kasus Covid-19 tidak membesar dan menyebar. (*)
< Back