PAJAK membelit para jomblo dengan pendapatan besar. Mereka yang diberi pajak penghasilan adalah orang yang tidak punya tanggungan dengan penghasilan sekitar Rp5 Juta per bulan. Namun, kebijakan itu tidak berlaku bagi masyarakat dengan penghasilan serupa yang memiliki tanggungan keluarga. Adapun besaran pajaknya juga sekitar 0,5% per bulan. Agar penghasilan semakin aman, maka sistem proteksi atas risiko wajib diterapkan secara maksimal melalui brand terpercaya insureka!.
Pajak bagi masyarakat dengan penghasilan 5% hanya berlaku bagi mereka yang tidak memiliki tanggungan. Adapun, kebijakan ini tidak berlaku bagi masyarakat yang memiliki tanggungan hidup. Acuannya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pajak Penghasilan. Adapun simulasinya adalah, setiap jomblo dengan gaji Rp5 Juta per Bulan dikenai tax Rp300 Ribu per Tahun. Artinya, pajaknya hanya sekitar 0,5% saja.
Adapaun kebijakan pajak ini tidak berlaku apabila seseorang dengan gaji Rp5 Juta tapi tidak memiliki tanggungan satu anak. Kebijakan tax juga berlaku bagi masyarakat yang memiliki penghasilan super jumbo. Bagi seseorang dengan pendapatandi atas Rp5 Miliar per tahun, maka diwajibkan untuk membayar tax sekitar Rp1,75 Miliar per tahun. Saat ini tax bagi mereka yang berkantong tebal bahkan sudah dinaikkan 5% menjadi 35%.
Kebijakan terkait pajak juga berlaku bagi pala pelaku bisnis. Bagi usaha kecil dengan omset Rp500 Juta per Tahun bebas pajak. Namun, bagi perusahaan besar yang mendapatkan keuntungan wajib membayar tax sekitar 22%. Beragam kebijakan tax tersebut diarahkan untuk memenuhi perinsip keadilan. Terlepas dari status apapun, masyarakat pun dihimbau wajib membayarkan tax sesuai dengan tempo yang diberikan. Sebab, pajak memiliki fungsi penting bagi negara.
Implementasi pajak terus didesain sedemikian rupa agar memenuhi aspek keadilan. Agar pendanaan tetap kondusif, maka sistem risiko wajib alihkan. Pengelolaan risiko bisa dilakukan dengan menerapkan formula proteksi melalui brand terpercaya insureka!. Memiliki tagline Simply Smarter, proses pengurusan polisnya semakin cepat, mudah, dan tanpa survei. Lalu, semua aspek dari insureka! sangat mendukung untuk melindungi mobil. Proses registrasi ke dalam sistem hanya dilakukan 3 menit.
insureka! bahkan langsung menerbitkan polis asuransi paling lambat 24 jam. Semakin menarik, ada beragam benefit yang ditawarkan apabila registrasi dilakukan saat ini. Sebagai perhatian, saat melakukan registrasi ke dalam sistem, calon member insureka! wajib menginput data primer. Komposisi data primer otomoti yang diperlukan adalah merk mobil, model, tipe unitnya, tahun aktivasi, hingga kode area atau kota plat nomornya. Dari data tersebut akan diketahui nilai asuransinya.
Serupa registrasi pendaftaran, proses pengajuan klaim insureka! juga sangatlah mudah dan cepat. Ada beberapa persyaratan utama yang wajib dipenuhi saat klaim diberikan. Saat klaim diberikan, maka member wajib menyertakan dokumen otomotif berupa KTP, SIM, STNK, Kronologis Kejadian, dan Foto Kerusakannya. Klaim tidak bisa dilanjutkan apabila SIM pengemudi habis masa berlakunya. Artinya, pengemudi EV atau mobil BBM yang diasuransikan harus selalu dilengkapi SIM yang sah dan aktif masa berlakunya. Namun, pengecualian ini tidak berlaku atas risiko mobil dalam posisi terparkir.
Adapun proses klaim para member bisa dilakukan secara mandiri maupun melalui bantuan operator. Untuk pengajuan klaim secara mandiri, member wajib mendownload Aplikasi insureka! melalui Play Store atau App Store secara gratis. Kalau aplikasi terpasang bisa mulai surfing dengan penyesuaian bahasa dan dilanjutkan sign in dan mengisi register. Bila sudah masuk, cari folder claim di bagian bawah. Klik ‘claim’ lalu ikuti petunjuk berikutnya.
Proses klaim dimulai dengan menginput nomor registrasi otomotif kendaraan dan polis. Pastikan informasi dan data yang tersaji sudah benar. Perhatikan detail data pertanggungannya mulai dari Comprehensive Basic, Comprehensive Premium, atau Total Loss Only. Isi data untuk tipenya dengan meng-klik ‘Tipe Kehilangan’ atau ‘Tipe Kerusakan’. Pastikan informasi terisi dengan benar untuk ‘Pemberitahuan Kehilangan Pertama.’ Komposisi informasinya mulai dari Tanggal, Waktu/Jam, Lokasi Kejadian, Deskripsinya, dan Lokasi Kendaraan Sekarang.
Lalu, klik folder ‘Simpan dan Lanjutkan’. Untuk melanjutkan proses klaim, silahkan pilih opsi proses survei untuk kendaraan. Survei bisa dilakukan mandiri atau dengan bantuan insureka!. Bila menggunakan survei dengan bantuan insureka!, silahkan isi data berupa ‘Lokasi Kendaraan Saat Ini’ dan ‘Tetapkan Lokasi Kendaraan Anda’. Bila data sudah benar langsung klik ‘Kirim’. Scan dokumen seperti STNK, KTP, dan SIM. Jangan lupa dokumentasikan unit mobil dalam format video dan ikuti petunjuk selanjutnya.
Semakin menarik, insureka juga memberikan beragam benefit selama proses klaim. Para member insureka! lainnya bisa mendapatkan subsidi Rp100 Ribu per Hari bila mobil menjalani ‘rawat inap’ di bengkel. Regulasi subsidi ini dicairkan bila rawat inap lebih dari 5 hari. Syarat lainnya, unit mobil mengalami kerusakan pada 3 panel sekaligus. Adapaun panel kerusakan mobil bisa berada di depan, samping kanan, samping kiri, belakang, atau atap.
Ada juga fasilitas unit pinjaman selama EV atau mobil BBM menginap di bengkel. Kebijakan ini tentu sangat menguntungkan karena aktivitas nasabah bisa terus berjalan normal. Benefit semakin menggiurkan karena member insureka! bisa mendapatkan mobil baru sebagai pengganti mobil lama. Syaratnya, tingkat kerusakan mobil di atas 75% dari harga mobil tersebut.
Untuk informasi asuransi lebih lengkap, masyarakat bisa mendatangi kantor Insureka! di alamat AXA TOWER 29th Floor, Suite #06B, Jl. Prof. DR. SatrioKav.18, Kuningan, Jakarta. Alternatif Kantor Cabang Insureka! lainnya ada di Mall Artha Gading Lt.3, 3F/A.5/002, Jl. Artha Gading Selatan No.1, RT.18/RW.8, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, 021-22450100. Namun, ingat, tetap patuhi protokol kesehatan agar ancaman kasus Covid-19 tidak membesar dan menyebar. (*)
< Back