KEMENKEU mencairkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM tahap kedua. Pencairan tahap kedua ini juga dalam bentuk akumulasi. Proses pencairannya mudah karena melalui Kantor Pos. Pastikan masyarakat mengetahui alurnya, lalu dana yang sudah dicairkan harus dioptimalkan untuk keperluan postif. Sebab, risiko yang harus dihadapi masyarakat meninggi usai pemerintah menerapkan kebijakan kenaikkan harga BBM pada 3 September 2022.
Kemenkeu memastikan status pencairan dana BLT BBM untuk tahap kedua pada November 2022. Besaran jumlah BLT BBM yang akan dibagikan adalah Rp300 Ribu per Orang. Angka tersebut merupakan akumulasi penerimaan untuk 2 bulan terakhir. Setiap bulannya masyarakat menerima Rp150 Ribu per Bulan. Adapun periode pencairan BLT BBM tahap pertama sudah dilakukan September 2022. Masyarakat total mendapatkan BLT BBM selama 4 bulan dari September hingga Desember 2022.
Untuk memudahkan akses masyarakat, Kemenkeu menunjuk Kantor Pos sebagai ‘loket’ pencairan dana BLT BBM tahap kedua tersebut. Untuk mencairkannya, ada sejumlah dokumen yang wajib disiapkan oleh masyarakat. Dokumen tersebut adalah undangan pencairan dana dari pemerintah desa atau RT/RW setempat. Siapkan juga KTP dan Kartu Keluarga (KK). Adapun tata cara pencairannya adalah membawa undangan tersebut, KTP, dan KK ke Kantor Pos.
Agar proses pencairan dana BLT BBM dari Kemenkeu lancer dan nyaman, masyarakat juga wajib memperhatikan beberapa hal. Waktu pencairan dana BLT BBM melalui Kantor Pos hendaknya dilakukan sesuai jadwal. Saat berada di Kantor Pos terlebih dahulu mengambil nomor atrian. Langkah berikutnya, menyerahkan berkas kepada petugas, lalu dana diberikan dengan syarat dokumen-dokumen tersebut sudah lolos verifikasi.
Lebih lanjut, untuk memastikan jatah BLT BBM tahap kedua dari Kemenkeu, masyarakat harus mengecek statusnya. Untuk mengetahui dapat atau tidaknya, masyarakat bisa mengakses laman https://cekbansos.kemensos.go.id. Langkah berikutnya memasukan data yang diminta seperti, wilayah atau domisili penerima BLT. Masukan juga nama dan captcha. Klik ‘Cari Data’, lalu sistem akan mencari nama yang dimaksud. Jika nama tidak muncul, akan tertera tulisan ‘Tidak Terdapat Peserta/PM’.
Lebih penting lagi, dana BLT BBM yang dicairkan dari Kemenkeu wajib dioptimalkan untuk hal produktif. Tujuannya untuk menakan risiko. Faktor risiko bisa dikendalikan melalui brand terpercaya Insureka!. Memiliki tagline Simply Smarter, proses pengurusan polisnya semakin cepat, mudah, dan tanpa survei. Lalu, semua aspek dari Insureka! sangat mendukung untuk melindungi mobil. Proses registrasi ke dalam sistem hanya dilakukan 3 menit. Insureka! bahkan langsung menerbitkan polis asuransi paling lambat 24 jam.
Semakin menarik, ada beragam benefit yang ditawarkan apabila registrasi dilakukan saat ini. Sebagai perhatian, saat melakukan registrasi ke dalam sistem, calon member Insureka! wajib menginput data primer. Komposisi data primernya adalah merk mobil, model, tipe unitnya, tahun aktivasi, hingga kode area atau kota plat nomornya. Dari data tersebut akan diketahui nilai asuransinya. Nilai ini juga bisa dimodifikasi di dalam sistem sesuai kebutuhan konsumen.
Serupa registrasi pendaftaran, proses pengajuan klaim insureka! juga sangatlah mudah dan cepat. Ada beberapa persyaratan utama yang wajib dipenuhi saat klaim diberikan. Saat klaim diberikan, maka member wajib menyertakan dokumen KTP, SIM, STNK, Kronologis Kejadian, dan Foto Kerusakannya. Klaim tidak bisa dilanjutkan apabila SIM pengemudi habis masa berlakunya. Artinya, pengemudi EV atau mobil BBM yang diasuransikan harus selalu dilengkapi SIM yang sah dan aktif masa berlakunya. Namun, pengecualian ini tidak berlaku atas risiko mobil dalam posisi terparkir.
Adapun proses klaim para member bisa dilakukan secara mandiri maupun melalui bantuan operator. Untuk pengajuan klaim secara mandiri, member wajib mendownload Aplikasi insureka! melalui Play Store atau App Store secara gratis. Kalau aplikasi terpasang bisa mulai surfing dengan penyesuaian bahasa dan dilanjutkan sign in dan mengisi register. Bila sudah masuk, cari folder claim di bagian bawah. Klik ‘claim’ lalu ikuti petunjuk berikutnya.
Proses klaim dimulai dengan menginput nomor registrasi kendaraan dan polis. Pastikan informasi dan data yang tersaji sudah benar. Perhatikan detail data pertanggungannya mulai dari Comprehensive Basic, Comprehensive Premium, atau Total Loss Only. Isi data untuk tipenya dengan meng-klik ‘Tipe Kehilangan’ atau ‘Tipe Kerusakan’. Pastikan informasi terisi dengan benar untuk ‘Pemberitahuan Kehilangan Pertama.’ Komposisi informasinya mulai dari Tanggal, Waktu/Jam, Lokasi Kejadian, Deskripsinya, dan Lokasi Kendaraan Sekarang.
Lalu, klik folder ‘Simpan dan Lanjutkan’. Untuk melanjutkan proses klaim, silahkan pilih opsi proses survei untuk kendaraan. Survei bisa dilakukan mandiri atau dengan bantuan insureka!. Bila menggunakan survei dengan bantuan insureka!, silahkan isi data berupa ‘Lokasi Kendaraan Saat Ini’ dan ‘Tetapkan Lokasi Kendaraan Anda’. Bila data sudah benar langsung klik ‘Kirim’. Scan dokumen seperti STNK, KTP, dan SIM. Jangan lupa dokumentasikan unit mobil dalam format video dan ikuti petunjuk selanjutnya.
Semakin menarik, Insureka juga memberikan beragam benefit selama proses klaim. Para member Insureka! lainnya bisa mendapatkan subsidi Rp100 Ribu per Hari bila mobil menjalani ‘rawat inap’ di bengkel. Regulasi subsidi ini dicairkan bila rawat inap lebih dari 5 hari. Syarat lainnya, unit mobil mengalami kerusakan pada 3 panel sekaligus. Adapaun panel kerusakan mobil bisa berada di depan, samping kanan, samping kiri, belakang, atau atap. Ada juga fasilitas unit pinjaman selama EV atau mobil BBM menginap di bengkel.
Kebijakan ini tentu sangat menguntungkan karena aktivitas nasabah bisa terus berjalan normal. Benefit semakin menggiurkan karena member insureka! bisa mendapatkan mobil baru sebagai pengganti mobil lama. Syaratnya, tingkat kerusakan mobil di atas 75% dari harga mobil tersebut. Untuk informasi asuransi lebih lengkap, masyarakat bisa mendatangi kantor Insureka! di alamat AXA TOWER 29th Floor, Suite #06B, Jl. Prof. DR. SatrioKav.18, Kuningan, Jakarta.
Alternatif Kantor Cabang Insureka! lainnya ada di Mall Artha Gading Lt.3, 3F/A.5/002, Jl. Artha Gading Selatan No.1, RT.18/RW.8, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, 021-22450100. Namun, ingat, tetap patuhi protokol kesehatan agar ancaman kasus Covid-19 tidak membesar dan menyebar. (*)
< Back