Artikel

Harga Mobil Naik, Perubahan Harga Membelit Varian LCGC

Argia Business
min Read
October 11, 2022

Harga Mobil

HARGA mobil mengalami kenaikan. Pemicunya adalah berakhir program relaksasi Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yang sempat digulirkan pemerintah. Kini tarif pajak sudah berlaku normal. Artinya, ada penambahan harga mobil terutama varian Low Cost and Green Car (LCGC). Seiring koreksi naik harganya, sistem proteksi maksimal atas risiko pun wajib dilakukan. Salah satu faktor pengalih risiko terbaik adalah brand terpercaya Insureka!.

Harga mobil terutama kelas LCGC dipastikan mengalami perubahan. Harganya naik seiring dengan normalisasi program PPnBM. Sempat digulirkan, program PPnBM sudah berakhir pada September 2022 dan pemerintah tidak melakukan perpanjangan. Hasilnya? Tarif PPnBM sebesar 3% sudah berlaku penuh pada Oktober. Perubahan nilai tersebut pun memberikan pengaruh langsung terhadap kenaikan harga jual varian LCGC tersebut.

Harga Mobil

Dengan kondisi PPnBM normal, banderol harga kendaraan akan mengalami penambahan angka sekitar Rp2,2 Juta hingg Rp3 Juta per Unitnya. Adapun pabrikan yang serius bermain di LCGC adalah Toyota, Dahatsu, dan Honda. Detailnya, Toyota memiliki varian Agya dan Calya. Untuk Daihatsu ada varian LCGC Ayla dan Sigra, lalu Brio Satya yang dikembangkan oleh Honda. Untuk Daihatsu Ayla masih dibanderol Rp112,8 Juta bagi varian terendah 1.0D MT.

Unit Daihatsu lainnya dibanderol terendah Rp131,7 Juta bagi Sigra seri D MT. Harga tertingginya adalah Rp175,3 Juta untuk kelas 1.2R AT Deluxe. Meski demikian, ada beberapa varian kendaraan milik ketiga pabrikan tersebut yang harganya tetap. Mengacu pada varian produk Daihatsu, harga tetap masih berlaku atas Xenia, Rocky, Terios, dan Sirion. Terlepas dari kenaikkan harga LCGC, faktor pembiayaan wajib dikendalikan. Faktor pengalih pembiayaan risiko bisa diterapkan dari brand terpercaya Insureka!.

Kendaraan Wajib Diproteksi Polis Asuransi

Mengalihkan risiko, proteksi atas aset diterapkan menyeluruh melalui peningkatan fiturnya. Memiliki tagline Simply Smarter, proses pengurusan polis Insureka! semakin cepat, mudah, dan tanpa survei. Lalu, semua aspek dari Insureka! sangat mendukung untuk melindungi mobil. Proses registrasi ke dalam sistem hanya dilakukan 3 menit. Insureka! bahkan langsung menerbitkan polis asuransi paling lambat 24 jam.

Semakin menarik, ada beragam benefit yang ditawarkan apabila registrasi dilakukan saat ini. Sebagai perhatian, saat melakukan registrasi ke dalam sistem, calon member Insureka! wajib menginput data primer. Komposisi data primernya adalah merk mobil, model, tipe unitnya, tahun aktivasi, hingga kode area atau kota plat nomornya. Dari data tersebut akan diketahui nilai asuransinya. Nilai ini juga bisa dimodifikasi di dalam sistem sesuai kebutuhan konsumen.

Panduan Pengajuan Klaim Asuransi

Serupa registrasi pendaftaran, proses pengajuan klaim insureka! juga sangatlah mudah dan cepat. Ada beberapa persyaratan utama yang wajib dipenuhi saat klaim diberikan. Saat klaim diberikan, maka member wajib menyertakan dokumen KTP, SIM, STNK, Kronologis Kejadian, dan Foto Kerusakannya. Klaim tidak bisa dilanjutkan apabila SIM pengemudi habis masa berlakunya. Artinya, pengemudi EV atau mobil BBM yang diasuransikan harus selalu dilengkapi SIM yang sah dan aktif masa berlakunya. Namun, pengecualian ini tidak berlaku atas risiko mobil dalam posisi terparkir.

Adapun proses klaim para member bisa dilakukan secara mandiri maupun melalui bantuan operator. Untuk pengajuan klaim secara mandiri, member wajib mendownload Aplikasi insureka! melalui Play Store atau App Store secara gratis. Kalau aplikasi terpasang bisa mulai surfing dengan penyesuaian bahasa dan dilanjutkan sign in dan mengisi register. Bila sudah masuk, cari folder claim di bagian bawah. Klik ‘claim’ lalu ikuti petunjuk berikutnya.

Proses klaim dimulai dengan menginput nomor registrasi kendaraan dan polis. Pastikan informasi dan data yang tersaji sudah benar. Perhatikan detail data pertanggungannya mulai dari Comprehensive Basic, Comprehensive Premium, atau Total Loss Only. Isi data untuk tipenya dengan meng-klik ‘Tipe Kehilangan’ atau ‘Tipe Kerusakan’. Pastikan informasi terisi dengan benar untuk ‘Pemberitahuan Kehilangan Pertama.’ Komposisi informasinya mulai dari Tanggal, Waktu/Jam, Lokasi Kejadian, Deskripsinya, dan Lokasi Kendaraan Sekarang.

Harga Mobil

Lalu, klik folder ‘Simpan dan Lanjutkan’. Untuk melanjutkan proses klaim, silahkan pilih opsi proses survei untuk kendaraan. Survei bisa dilakukan mandiri atau dengan bantuan insureka!. Bila menggunakan survei dengan bantuan insureka!, silahkan isi data berupa ‘Lokasi Kendaraan Saat Ini’ dan ‘Tetapkan Lokasi Kendaraan Anda’. Bila data sudah benar langsung klik ‘Kirim’. Scan dokumen seperti STNK, KTP, dan SIM. Jangan lupa dokumentasikan unit mobil dalam format video dan ikuti petunjuk selanjutnya.

Semakin menarik, Insureka juga memberikan beragam benefit selama proses klaim. Para member Insureka! lainnya bisa mendapatkan subsidi Rp100 Ribu per Hari bila mobil menjalani ‘rawat inap’ di bengkel. Regulasi subsidi ini dicairkan bila rawat inap lebih dari 5 hari. Syarat lainnya, unit mobil mengalami kerusakan pada 3 panel sekaligus. Adapaun panel kerusakan mobil bisa berada di depan, samping kanan, samping kiri, belakang, atau atap. Ada juga fasilitas unit pinjaman selama EV atau mobil BBM menginap di bengkel.

Kebijakan ini tentu sangat menguntungkan karena aktivitas nasabah bisa terus berjalan normal. Benefit semakin menggiurkan karena member insureka! bisa mendapatkan mobil baru sebagai pengganti mobil lama. Syaratnya, tingkat kerusakan mobil di atas 75% dari harga mobil tersebut. Untuk informasi asuransi lebih lengkap, masyarakat bisa mendatangi kantor Insureka! di alamat AXA TOWER 29th Floor, Suite #06B, Jl. Prof. DR. SatrioKav.18, Kuningan, Jakarta.

Alternatif Kantor Cabang Insureka! lainnya ada di Mall Artha Gading Lt.3, 3F/A.5/002, Jl. Artha Gading Selatan No.1, RT.18/RW.8, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, 021-22450100. Namun, ingat, tetap patuhi protokol kesehatan agar ancaman kasus Covid-19 tidak membesar dan menyebar. (*)

< Back