Artikel

EV Dapat Panggung Besar, Unit Konvensional BBM Dibatasi Penjualannya

Argia Business
min Read
September 13, 2022

EV

EV atau electric vehicle mendapatkan panggung besar. Pemerintah terus mendorong pertumbuhan populasi kendaraan listrik di Indonesia. Sejumlah regulasi pun disiapkan, termasuk mulai membatasi penjualan unit konvensional BBM. Kebijakan ini sebagai salah satu bentuk implementasi road map Indonesia menuju net zero emission (NZE) periode 2021-2060. Lebih penting lagi, menekan konsumsi BBM saat ini terutama subsidinya.

EV terus diberikan red carpet oleh pemerintah. Selain isu lingkungan, didorongnya populasi kendaraan listrik sebagai upaya menekan konsumsi BBM. Sebab, beban pembiayaan APBN saat ini sangatlah tinggi untuk menopang konsumsi BBM. Hanya saja, pemberian subsidi BBM tersebut tidak tepat sasaran. BBM Bersubsidi varian Pertalite banyak dikonsumsi oleh orang-orang kaya dengan slot hingga 80%. Jumlah volumenya 33,3 Liter per Rumah Tangga dalam sebulan. Adapun masyarakat miskin hanya 20% saja.

EV

Untuk mengurangi beban negara atas subsidi BBM, kenaikkan harga pun sudah diberlakukan sejak Sabtu (3/9). Untuk Pertalite kini memiliki banderol baru Rp10 Ribu per Liter. Harga sebelumnya adalah Rp7.650 per Liter. Adapun Solar diberi banderol baru Rp6.800 per Liter, padahal sebelumnya hanya Rp5.150 per Liter. Lalu, Pertamax juga naik Rp14.500 per Liter dari Rp12.500 per Liter. Konsekuensinya kebijakan itu memicu inflasi. Atas dasar itulah, panggung EV terus diperbesar di Indonesia.

Memberikan space tumbuh lebar bagi kendaraan listrik, kebijakan pembatasan penjualan kendaraan konvensional BBM pun akan dilakukan peemrintah. Apalagi, respon masyarakat terhadap EV semakin positif. Dari galeri Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2022 edisi Jakarta, 11-21 Agustus 2022, serapan kendaraan listrik mencapai 1.594 unit. Rinciannya, 1.274 unit BEV atau kendaraan listrik berbasis baterai dan 320 unit hybrid. Artinya, rata-rata serapannya 127,4 per hari.

Capaian angka penjualan di GIIAS 2022 edisi Jakarta tersebut bahkan menjadi catatan rekor tersendiri. Sebab, sepanjang 2021 serapan kendaraan listrik hanya mencapai 685 unit saja. Rata-rata penjualan per harinya hanya berkisar 1,87 unit. Lebih lanjut, implementasi EV juga diharapkan bisa memberikan impact postif terhadap lingkungan. Mewujudkan pengurangan emisi CO2 hingga 40 Juta Ton pada 2030. Lalu, status penghentian penjualan kendaraan konvensional BBM dilakukan pada tahun 2040.

Kendaraan Wajib Diproteksi Polis Asuransi

Kebijakan pembatasan distribusi kendaraan konvensional BBM tentu menjadi angin segar bagi EV. Apalagi, kendaraan listrik terkenal lebih efisien dan efektif secara pembiayaan. Untuk EV yang diisi di SPKLU didapatkan angka pembiayaan Rp213-Rp372/Km. Adapun kendaraan konvensional LCGC melonjak antara Rp500-Rp725/Km. Agar pembiayaan semakin efisien, maka sistem proteksi atas risiko wajib diterapkan. Adapun fitur sistem pengalihannya ditawarkan oleh brand terpercaya Insureka!.

Sebab, Insureka! memiliki beragam fitur terbaik dengan tagline Simply Smarter. Proses pengurusan polisnya semakin cepat, mudah, dan tanpa survei. Lalu, semua aspek dari Insureka! sangat mendukung untuk melindungi mobil. Proses registrasi ke dalam sistem hanya dilakukan 3 menit. Insureka! bahkan langsung menerbitkan polis asuransi paling lambat 24 jam. Semakin menarik, ada beragam benefit yang ditawarkan. Bila registrasi dilakukan saat ini, Insureka! memberikan diskon hingga 25% plus cashback 15% sampai 20%.

Sebagai perhatian, saat melakukan registrasi ke dalam sistem, calon member Insureka! wajib menginput data primer. Komposisi data primernya adalah merk mobil, model, tipe unitnya, tahun aktivasi, hingga kode area atau kota plat nomornya. Dari data tersebut akan diketahui nilai asuransinya. Nilai ini juga bisa dimodifikasi di dalam sistem sesuai kebutuhan konsumen.  Penetapan nilai asuransi bisa dilakukan dengan memakai acuan batas atas dan batas bawah.

Panduan Pengajuan Klaim Asuransi

Serupa registrasi pendaftaran, proses pengajuan klaim insureka! juga sangatlah mudah dan cepat. Ada beberapa persyaratan utama yang wajib dipenuhi saat klaim diberikan. Saat klaim diberikan, maka member wajib menyertakan dokumen KTP, SIM, STNK, Kronologis Kejadian, dan Foto Kerusakannya. Klaim tidak bisa dilanjutkan apabila SIM pengemudi habis masa berlakunya. Artinya, pengemudi EV atau mobil BBM yang diasuransikan harus selalu dilengkapi SIM yang sah dan aktif masa berlakunya. Namun, pengecualian ini tidak berlaku atas risiko mobil dalam posisi terparkir.

Adapun proses klaim para member bisa dilakukan secara mandiri maupun melalui bantuan operator. Untuk pengajuan klaim secara mandiri, member wajib mendownload Aplikasi insureka! melalui Play Store atau App Store secara gratis. Kalau aplikasi terpasang bisa mulai surfing dengan penyesuaian bahasa dan dilanjutkan sign in dan mengisi register. Bila sudah masuk, cari folder claim di bagian bawah. Klik ‘claim’ lalu ikuti petunjuk berikutnya.

Proses klaim dimulai dengan menginput nomor registrasi kendaraan dan polis. Pastikan informasi dan data yang tersaji sudah benar. Perhatikan detail data pertanggungannya mulai dari Comprehensive Basic, Comprehensive Premium, atau Total Loss Only. Isi data untuk tipenya dengan meng-klik ‘Tipe Kehilangan’ atau ‘Tipe Kerusakan’. Pastikan informasi terisi dengan benar untuk ‘Pemberitahuan Kehilangan Pertama.’ Komposisi informasinya mulai dari Tanggal, Waktu/Jam, Lokasi Kejadian, Deskripsinya, dan Lokasi Kendaraan Sekarang.

EV

Lalu, klik folder ‘Simpan dan Lanjutkan’. Untuk melanjutkan proses klaim, silahkan pilih opsi proses survei untuk kendaraan. Survei bisa dilakukan mandiri atau dengan bantuan insureka!. Bila menggunakan survei dengan bantuan insureka!, silahkan isi data berupa ‘Lokasi Kendaraan Saat Ini’ dan ‘Tetapkan Lokasi Kendaraan Anda’. Bila data sudah benar langsung klik ‘Kirim’. Scan dokumen seperti STNK, KTP, dan SIM. Jangan lupa dokumentasikan unit mobil dalam format video dan ikuti petunjuk selanjutnya.

Semakin menarik, Insureka juga memberikan beragam benefit selama proses klaim. Para member Insureka! lainnya bisa mendapatkan subsidi Rp100 Ribu per Hari bila mobil menjalani ‘rawat inap’ di bengkel. Regulasi subsidi ini dicairkan bila rawat inap lebih dari 5 hari. Syarat lainnya, unit mobil mengalami kerusakan pada 3 panel sekaligus. Adapaun panel kerusakan mobil bisa berada di depan, samping kanan, samping kiri, belakang, atau atap. Ada juga fasilitas unit pinjaman selama EV atau mobil BBM menginap di bengkel.

Kebijakan ini tentu sangat menguntungkan karena aktivitas nasabah bisa terus berjalan normal. Benefit semakin menggiurkan karena member insureka! bisa mendapatkan mobil baru sebagai pengganti mobil lama. Syaratnya, tingkat kerusakan mobil di atas 75% dari harga mobil tersebut. Untuk informasi asuransi lebih lengkap, masyarakat bisa mendatangi kantor Insureka! di alamat AXA TOWER 29th Floor, Suite #06B, Jl. Prof. DR. SatrioKav.18, Kuningan, Jakarta.

Alternatif Kantor Cabang Insureka! lainnya ada di Mall Artha Gading Lt.3, 3F/A.5/002, Jl. Artha Gading Selatan No.1, RT.18/RW.8, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, 021-22450100. Namun, ingat, tetap patuhi protokol kesehatan agar ancaman kasus Covid-19 tidak membesar dan menyebar. (*)

< Back