DUNIA games kenaikkan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau familiar BI-7 Day Reverse Repo Rate (BI-7DRRR) dinilai cukup menjinnakkan inflasi. BI optimistis kenaikkan suku bunga yang diterapkan selama beberapa waktu terakhir mampu menurunkan tingkat inflasi inti. Kondisi ini juga diharapkan bisa memicu impact positif terhadap ekonomi secara luas. Dengan pilar pendukung ekonomi yang solid, diharapkan juga bisa memicu kenaikkan nilai tukar terhadap rupiah.
Dunia games BI melalui kebijakan suku bunga acuan dinilai positif terhadap kondisi ekonomi secara menyeluruh. BI sebelaumnya memastikan bahwa, kenaikkan BI-7DRRR mampu menurunkan tingkat inflasi inti secara signifikan. BI sebelumnya sudah menaikkan suku bunga cuannya hingga mencapai angka 225 basis point (Bps). Kenaikkan suku bunga acuan hingga mencapai angka kumulatif 225 Bps pun dipercaya bisa menurunkan laju inflasi inti.
Dunia games BI melalui kenaikkan suku bunga acuan hingga 225 Bps pun menempatkan BI-7DRRR pada posisi 5,75% secara year to year (yoy). Dengan komposisi kenaikkan suku bunga acuan yang ada dalam beberapa waktu terakhir membuatnya berada dalam status memadai. Memadai untuk mengimbangi lanju inflasi. Apalagi, BI melakukan prediksi inflasi inti sepanjang Semester I/2023 bisa mencapai level lebih rendah dari 4%. Proyeksi lajunya berada pada kisaran di bawah 3,75%.
Setelah implementasi dunia games melalui kenaikkan suku bunga acuan sebelumnya, inflasi inti yang terjadi justru kompetitif. Pada akhir 2022, posisi inflasi berada pada level 5,51%. Angka tersebut jauh lebih rendah dari proyeksi awal BI yang berada pada level 6%. Seiring membaiknya iklim ekonomi secara menyeluruh, BI pun semakin optimistis bia mengendalikan laju inflasi dengan lebih baik. Apalagi, peragam parameter pendukungnya menunjukkan tren positif.
Kebijakan dunia games melalui kenaikkan suku bunga acuan memberi impact positif terhadap penurunan tren inflasi. Namun, masyarakat diminta tetap waspada terhadap faktor risiko. Adapun untuk menekan potensi risiko atas aset bisa memakai sistem proteksi brand terpercaya insureka!. Memiliki tagline Simply Smarter, proses pengurusan polis insureka! semakin cepat, mudah, dan tanpa survei. Lalu, semua aspek dari insureka! sangat mendukung untuk melindungi mobil. Proses registrasi ke dalam sistem hanya dilakukan 3 menit.
insureka! bahkan langsung menerbitkan polis asuransi paling lambat 24 jam. Semakin menarik, ada beragam benefit yang ditawarkan apabila registrasi dilakukan saat ini. Sebagai perhatian, saat melakukan registrasi di dalam sistem, calon member insureka! wajib menginput data primer. Komposisi data primer otomoti yang diperlukan adalah merk mobil, model, tipe unitnya, tahun aktivasi, hingga kode area atau kota plat nomornya. Dari data tersebut akan diketahui nilai asuransinya.
Serupa registrasi pendaftaran, proses pengajuan klaim insureka! juga sangatlah mudah dan cepat. Ada beberapa persyaratan utama yang wajib dipenuhi saat klaim diberikan. Saat klaim diberikan, maka member wajib menyertakan dokumen otomotif berupa KTP, SIM, STNK, Kronologis Kejadian, dan Foto Kerusakannya. Klaim tidak bisa dilanjutkan apabila SIM pengemudi habis masa berlakunya. Artinya, pengemudi EV atau mobil BBM yang diasuransikan harus selalu dilengkapi SIM yang sah dan aktif masa berlakunya. Namun, pengecualian ini tidak berlaku atas risiko mobil di dalam posisi terparkir.
Adapun proses klaim para member bisa dilakukan secara mandiri maupun melalui bantuan operator. Untuk pengajuan klaim secara mandiri, member wajib mendownload Aplikasi insureka! melalui Play Store atau App Store secara gratis. Kalau aplikasi terpasang bisa mulai surfing dengan penyesuaian bahasa dan dilanjutkan sign in dan mengisi register. Bila sudah masuk, cari folder claim di bagian bawah. Klik ‘claim’ lalu ikuti petunjuk berikutnya.
Proses klaim dimulai dengan menginput nomor registrasi otomotif kendaraan dan polis. Pastikan informasi dan data yang tersaji sudah benar. Perhatikan detail data pertanggungannya mulai dari Comprehensive Basic, Comprehensive Premium, atau Total Loss Only. Isi data untuk tipenya dengan meng-klik ‘Tipe Kehilangan’ atau ‘Tipe Kerusakan’. Pastikan informasi terisi dengan benar untuk ‘Pemberitahuan Kehilangan Pertama.’ Komposisi informasinya mulai dari Tanggal, Waktu/Jam, Lokasi Kejadian, Deskripsinya, dan Lokasi Kendaraan Sekarang.
Lalu, klik folder ‘Simpan dan Lanjutkan’. Untuk melanjutkan proses klaim, silahkan pilih opsi proses survei untuk kendaraan. Survei bisa dilakukan mandiri atau dengan bantuan insureka!. Bila menggunakan survei dengan bantuan insureka!, silahkan isi data berupa ‘Lokasi Kendaraan Saat Ini’ dan ‘Tetapkan Lokasi Kendaraan Anda’. Bila di data sudah benar langsung klik ‘Kirim’. Scan dokumen seperti STNK, KTP, dan SIM. Jangan lupa dokumentasikan unit mobil dalam format video dan ikuti petunjuk selanjutnya.
Semakin menarik, insureka juga memberikan beragam benefit selama proses klaim. Para member insureka! lainnya bisa mendapatkan subsidi Rp100 Ribu per Hari bila mobil menjalani ‘rawat inap’ di bengkel. Regulasi subsidi ini dicairkan bila rawat inap lebih dari 5 hari. Syarat lainnya, unit mobil mengalami kerusakan pada 3 panel sekaligus. Adapaun panel kerusakan mobil bisa berada di depan, samping kanan, samping kiri, belakang, atau atap.
Ada juga fasilitas unit pinjaman selama EV atau mobil BBM menginap di bengkel. Kebijakan ini tentu sangat menguntungkan karena aktivitas nasabah bisa terus berjalan normal. Benefit semakin menggiurkan karena member insureka! bisa mendapatkan mobil baru sebagai pengganti mobil lama. Syaratnya, tingkat kerusakan mobil di atas 75% dari harga mobil tersebut.
Untuk informasi asuransi lebih lengkap, masyarakat bisa mendatangi kantor Insureka! di alamat AXA TOWER 29th Floor, Suite #06B, Jl. Prof. DR. SatrioKav.18, Kuningan, Jakarta. Alternatif Kantor Cabang Insureka! lainnya ada di Mall Artha Gading Lt.3, 3F/A.5/002, Jl. Artha Gading Selatan No.1, RT.18/RW.8, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, 021-22450100. Namun, ingat, tetap patuhi protokol kesehatan agar ancaman kasus Covid-19 tidak membesar dan menyebar. (*)
< Back