DANA APBN tahun ini ternyata belum sepenuhnya terserap. Implementasi APBN masih menyisakan anggaran yang cukup besar. Slotnya pendanaan yang belum digunakan masih tersisa 38,4%. Padahal tahun anggaran mendekati penghujung tahun. Yang pasti, sisa APBN tersebut bisa menjadi suplemen untuk tahun depan. Cadangan pendanaan untuk menghadapi kondisi ketidakpastian ekonomi karena resesi dunia. Kondisi tersebut wajib diantisipasi dan butuh dukungan dana kuat.
Dana APBN masih tertahan. Akselerasinya belum sepenuhnya digunakan oleh kementerian atau lembaga terkait. Padahal, pendanaan tersebut bisa dioptimalkan kementerian atau lembaga untuk terus menjaga perputaran ekonomi. Memastikan daya beli tetap terjaga. Mengacu data Kemenkeu, saat ini masih ada sisa APBN sekitar Rp1.200 Triliun yang belum terserap. Data tersebut dihitung hingga Septemebr 2022. Artinya, optimalisasi dana tersebut tinggal menyisakan waktu beberapa bulan saja.
Mengoptimalkan fungsi dana APBN untuk menjaga pergerakan ekonomi nasional, realisasi serapannya saat ini baru mencapai Rp1.913,9 Triliun. Slotnya baru terpenuhi sekitar 61,6% dari total target realisasi Rp3.106,4 Triliun. Adapun akses penggunaan anggaran tersebut akan ditutup pada Desember. Meski masih menyisakan anggaran sekitar Rp1.200 Triliun, namun opsi implementasi belanjanya harus dilakukan secara hati-hati. Artinya, penggunaan APBN tepat sasaran.
Dengan belanja tepat sasaran, dana APBN tentunya juga tidak akan terbuang sia-sia. Laju pertumbuhan ekonomi juga akan semakin positif dan produktif. Artinya, realisasinya yang tinggi. Sebab, bila APBN yang ditetapkan tahun ini tiak habis maka akan ditambahkan pada tahun berikutnya. Limpahan dana tersebut tentu positif. Sebab, tahun 2023 diprediksi menjadi moment yang sulit. Dunia dihadapkan pada resesi ekonomi. Dan, stabilitas APBN sangat diperlukan untuk mengantisipasi dampak negatifnya.
Dana APBN memang harus digunakan secara efektif dan efisien untuk memberikan impact ekonomi yang positif. Menjadi energi untuk membantu keluar dari berbagai potensi risiko yang muncul. Untuk menekan risiko atas aset bisa dilakukan melalui brand terpercaya Insureka!. Memiliki tagline Simply Smarter, proses pengurusan polisnya semakin cepat, mudah, dan tanpa survei. Lalu, semua aspek dari Insureka! sangat mendukung untuk melindungi mobil. Proses registrasi ke dalam sistem hanya dilakukan 3 menit.
Insureka! bahkan langsung menerbitkan polis asuransi paling lambat 24 jam. Semakin menarik, ada beragam benefit yang ditawarkan apabila registrasi dilakukan saat ini. Sebagai perhatian, saat melakukan registrasi ke dalam sistem, calon member Insureka! wajib menginput data primer. Komposisi data primernya adalah merk mobil, model, tipe unitnya, tahun aktivasi, hingga kode area atau kota plat nomornya. Dari data tersebut akan diketahui nilai asuransinya.
Serupa registrasi pendaftaran, proses pengajuan klaim insureka! juga sangatlah mudah dan cepat. Ada beberapa persyaratan utama yang wajib dipenuhi saat klaim diberikan. Saat klaim diberikan, maka member wajib menyertakan dokumen KTP, SIM, STNK, Kronologis Kejadian, dan Foto Kerusakannya. Klaim tidak bisa dilanjutkan apabila SIM pengemudi habis masa berlakunya. Artinya, pengemudi EV atau mobil BBM yang diasuransikan harus selalu dilengkapi SIM yang sah dan aktif masa berlakunya. Namun, pengecualian ini tidak berlaku atas risiko mobil dalam posisi terparkir.
Adapun proses klaim para member bisa dilakukan secara mandiri maupun melalui bantuan operator. Untuk pengajuan klaim secara mandiri, member wajib mendownload Aplikasi insureka! melalui Play Store atau App Store secara gratis. Kalau aplikasi terpasang bisa mulai surfing dengan penyesuaian bahasa dan dilanjutkan sign in dan mengisi register. Bila sudah masuk, cari folder claim di bagian bawah. Klik ‘claim’ lalu ikuti petunjuk berikutnya.
Proses klaim dimulai dengan menginput nomor registrasi kendaraan dan polis. Pastikan informasi dan data yang tersaji sudah benar. Perhatikan detail data pertanggungannya mulai dari Comprehensive Basic, Comprehensive Premium, atau Total Loss Only. Isi data untuk tipenya dengan meng-klik ‘Tipe Kehilangan’ atau ‘Tipe Kerusakan’. Pastikan informasi terisi dengan benar untuk ‘Pemberitahuan Kehilangan Pertama.’ Komposisi informasinya mulai dari Tanggal, Waktu/Jam, Lokasi Kejadian, Deskripsinya, dan Lokasi Kendaraan Sekarang.
Lalu, klik folder ‘Simpan dan Lanjutkan’. Untuk melanjutkan proses klaim, silahkan pilih opsi proses survei untuk kendaraan. Survei bisa dilakukan mandiri atau dengan bantuan insureka!. Bila menggunakan survei dengan bantuan insureka!, silahkan isi data berupa ‘Lokasi Kendaraan Saat Ini’ dan ‘Tetapkan Lokasi Kendaraan Anda’. Bila data sudah benar langsung klik ‘Kirim’. Scan dokumen seperti STNK, KTP, dan SIM. Jangan lupa dokumentasikan unit mobil dalam format video dan ikuti petunjuk selanjutnya.
Semakin menarik, Insureka juga memberikan beragam benefit selama proses klaim. Para member Insureka! lainnya bisa mendapatkan subsidi Rp100 Ribu per Hari bila mobil menjalani ‘rawat inap’ di bengkel. Regulasi subsidi ini dicairkan bila rawat inap lebih dari 5 hari. Syarat lainnya, unit mobil mengalami kerusakan pada 3 panel sekaligus. Adapaun panel kerusakan mobil bisa berada di depan, samping kanan, samping kiri, belakang, atau atap. Ada juga fasilitas unit pinjaman selama EV atau mobil BBM menginap di bengkel.
Kebijakan ini tentu sangat menguntungkan karena aktivitas nasabah bisa terus berjalan normal. Benefit semakin menggiurkan karena member insureka! bisa mendapatkan mobil baru sebagai pengganti mobil lama. Syaratnya, tingkat kerusakan mobil di atas 75% dari harga mobil tersebut. Untuk informasi asuransi lebih lengkap, masyarakat bisa mendatangi kantor Insureka! di alamat AXA TOWER 29th Floor, Suite #06B, Jl. Prof. DR. SatrioKav.18, Kuningan, Jakarta.
Alternatif Kantor Cabang Insureka! lainnya ada di Mall Artha Gading Lt.3, 3F/A.5/002, Jl. Artha Gading Selatan No.1, RT.18/RW.8, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, 021-22450100. Namun, ingat, tetap patuhi protokol kesehatan agar ancaman kasus Covid-19 tidak membesar dan menyebar. (*)
< Back